Khitbah (Meminang) dalam Perspektif Islam

Khitbah

Khitbah adalah mengungkapkan keinginan untuk menikah dengan seorang perempuan tertentu dan memberitahukan keinginan tersebut kepada perempuan tersebut dan walinya. Khitbah merupakan janji untuk menikahi perempuan dan bukan berarti perempuan itu telah menjadi halal dengan melakukan khitbah. Tujuan dari khitbah adalah untuk saling mengenal, mempelajari akhlak, tabiat, kepribadiaan, dan kecendrungan masing-masing dari keduanya. Akan tetapi harus dilakukan dengan batasan yang diperbolehkan oleh syariat.

Salah satu konsekuensi khitbah adalah seorang perempuan yang telah dikhitbah tidak boleh menerima khitbah orang lain. Atau juga lelaki tidak boleh mengkhitbah perempuan yang telah dikhitbah orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

"Nabi Muhammad SAW telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya." (HR Bukhari)

Khitbah adalah masa seorang lelaki mengenal secara jelas wajah, prilaku, watak calon istrinya. Oleh karena itu Islam membolehkan melihat perempuan yang telah dikhitbahnya. Hal ini berdasarkan kepada riwayat dari Mughirah bin Syu'bah bahwasannya ia mengkhitbah seorang perempuan, lalu Rasulullah SAW bersabda.

فانظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما

"Lihatlah perempuan tersebut, karena sesungguhnya itu akan dapat lebih mempererat di antara kalian berdua." (HR Ibnu Majah)

Adapun batas melihat perempuan yang telah dikhitbah menurut jumhur ulama fiqih adalah sebatas wajah dan kedua telapak tangan. Adapun pendapat para ulama madzhab yang dikutip oleh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqh Islam yakni: Imam Abu Hanifah membolehkan untuk melihat kedua telapak kaki perempuan yang hendak dikhitbah. Sedangkan ulama Hambali, membolehkan melihat anggota badan yang tampak tatkala si perempuan beraktivitas. Anggota badan tersebut ada enam, yaitu wajah, leher, tangan, telapak kaki, kepala, dan betis.

Khitbah merupakan masa perkenalan kedua belah pihak untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan. Adapun jika dibatalkan menurut pendapat yang banyak dipegang oleh para ulama, maka apabila pembatalan itu dari pihak perempuan, mahar wajib dikembalikan kepada pihak lelaki, sedangkan jika pembatalan dari pihak lelaki, maka lelaki tersebut tidak berhak memintanya kembali.
loading...
Previous
Next Post »