1. Pengertian
Menurut Bahasa Fiqh Berarti faham atau mengerti.
Menurut istilah, Fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum
syara’ (Syariah) yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia (Amaliyah) yang diperoleh (Diistimbath)
dari dalil-dalil yang tafshili (jelas).Orang yang mendalami fiqh disebut dengan
faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh.
Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh. Menurut ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya. Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam ialah sekumpulan hukum syara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.
2. Urgensi Mempelajari Ilmu Fiqh
- Merupakan Perintah Allah
وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا
نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ
وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ
١٢٢
Artinya:
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya.
- Kunci Memahami Al-Qur'an dan Sunnah
- Porsi Terbesar Ilmu Keislaman
Dibandingkan dengan masalah aqidah, akhlaq atau pun bidang lainnya,
masalah syariah dan fiqih adalah porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu
ke-Islaman. Istilah ulama identik dengan ahli syariah ketimbang ahli di
bidang lainnya. Sebab seorang ahli fiqih itu pastilah seorang yang ahli di bidang
tafsir, ilmu hadits, ilmu bahasa, ilmu ushul fiqih dan beragam disiplin
ilmu lainnya. Di masa lalu kita bisa mendapatkan seorang muhaddits tapi
bukan faqih. Namun tidak pernah didapat seorang faqih yang bukan
muhaddits.
- Menghilangkan Perpecahan
- Melenyapkan Ekstrimisme
Banyak sekali umat Islam
yang salah mengartikan arti jihad dalam Islam, sehingga yang mereka
ketahui jihad itu hanyalah sebatas aksi menyerang, menghancurkan,
membumihanguskan orang-orang kafir. Inilah bahaya dari orang yang
berfikiran dangkal yang tidak menguasai ilmu tentang agama menafsirkan
ayat-ayat dengan keliru.
- Melahirkan Kembali Ulama
loading...
EmoticonEmoticon