Shalat Tarawih (Qiyamu Ramadhan)

Shalat%2BTarawih

Tarawih secara bahasa adalah istirahat, karena shalat ini banyak melakukan istirahat setiap selesai dua rakaat atau empat rakaat. Sebagian ulama menganjurkan shalat Tarawih sebanyak delapan rakaat ditambah dengan tiga rakaat witir. Hal ini berdasarkan hadits yang dirawikan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, bahwa Nabi SAW tidak pernah shalat sunah malam hari lebih daripada sebelas rakaat. Sedangkan sebagian ulama lain menganjurkan bahwa jumlah rakaat tarawih adalah dua puluh ditambah tiga rakaat witir. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa pada masa Umar, Usman, dan Ali, kaum muslim melaksanakan shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat. Dan jumlah itulah yang disetujui oleh mayoritas para ahli fiqh, dari kalangan madzhab Hanafi, Hanbali, Syafii, Daud, Ats-Tsauri, dan lain-lain.

Diantara dua pendapat tersebut, keduanya dapat dianggap benar, karena kualitas shalat delapan rakaat pada zaman Rasul berbeda dengan delapan rakaat pada zaman Umar. Oleh karena itu, Umar berijtihad menambah bilangan rakaat tarawih agar kualitas shalatnya sama dengan shalatnya Rasulullah SAW. Jika dicontohkan delapan rakaat pada zaman Rasul menempuh waktu sampai empat jam, dan 20 rakaat zaman Umar pun sama menempuh waktu empat jam, dengan tolok ukur selama pelaksanaan shalat tarawih dalam sebulan, Al-Qur’an yang 30 juz dapat ditamatkan.

Mengenai bacaan surat pada shalat tarawih (qiyamu ramadhan) tidak terdapat suatu keterangan yang jelas dari Nabi SAW. Karena shalat ini pada umumnya dilaksanakan 20 rakaat, maka surat yang dibaca perlu berurutan agar tidak keliru dalam menghitung jumlah rakaat.
loading...
Previous
Next Post »