Definisi dan Landasan Hukum Syirkah

Definisi%2Bdan%2BLandasan%2BHukum%2BSyirkah

Syirkah secara bahasa berarti Al-Ikhtilat yang artinya campur, percampuran, kerjasama atau bersama-sama. Maksud dari percampuran disini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.[1]

Sedangkan menurut istilah, para ulama fiqih memiliki pendapat yang berbeda mengenai apa yang dimaksud dengan syirkah.

1. Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkahadalah:

 عقد بين المتشاركين في رآس المال والربح 

“Akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”[2]

2. Menurut Muhammad al-Syarbini al-Khatib, yang dimaksud syirkah adalah:

ثبوت الحق الآثنين فآكثر علي جهة الشيوع

“Ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”[3]

3. Menurut Syihab Al-Din al-Qalyubi wa Umaira, yang dimaksud dengan Syirkah adalah:

ثبوت الحق الآثنين فآكثر

“Penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih”[4]

4. Indris Ahmad menyebutkan syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.[5]

Dari definisi para ulama fiqih tersebut dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan Syirkah adalah suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa yang dalam keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Syirkah atau kerjasama ini sangat baik untuk dilakukan karena sangat banyak manfaatnya terutama dalam hal meningkatkan kesejahteraan bersama.

Adapun yang menjadi landasan hukum dari Syirkah ini sebagaimana firman Allah SWT :

فهم شركاء في الثلث 

Artinya: “ ….. Maka mereka berserikat (bersekutu) dalam yang sepertiga (Q.S An-Nisa ayat 12).[6] 
Dalam Ayat lainnya:

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ

Artinya: “Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat dzalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat dzalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.” (Q.S Shad ayat 24).[7]

Juga diperjelas lagi dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu daud dan Abi Hurairah dari Nabi SAW bersabda:

انا ثالث الشريكين ما لم يخون احد هما صا حبه فاذا خانم خرجت من بينهما

Artinya: "Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku dari dalilnya"[8]

Referensi:
[1] Lihat, Hendi Sudenhi, Fiqih Muamalah, hlm. 125
[2] Lihat Fiqh al-Sunnah, hlm. 294
[3] Lihat al-Iqna hlm. 41
[4] Lihat, Qalyubi wa umaira, hlm. 352
[5] Lihat, Fiqh al-Syafi’iah, hlm. 106
[6] Lihat, Hasbiyallah, Sudah Syar’ikah Muamalahmu, hlm. 105
[7] Ibid hlm. 105-106
[8] Lihat Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 127
loading...
Previous
Next Post »